”Setiap tahun Badan Lingkungan Hidup mengklasifikasikan perusahaan dalam beberapa kategori, yakni emas, hijau, biru, biru minus, merah, merah minus, dan hitam,” kata Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Udara dan Tanah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Teguh Hardiyanto, Minggu (20/12).
Berdasarkan penilaian BLH, dari 61 perusahaan, terdapat dua perusahaan yang masuk kategori hijau, 43 perusahaan kategori biru, 13 perusahaan kategori merah, dua perusahaan kategori hitam. Adapun sebuah perusahaan sudah ditutup sebelum masa penilaian berakhir.
Teguh menjelaskan, kategori hijau berarti perusahaan tersebut telah mengelola lingkungan tapi belum berkesinambungan, sedangkan untuk biru berarti hanya melakukan pengelolaan yang normatif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sedangkan untuk merah, berarti belum sepenuhnya berperan dalam pengelolaan lingkungan. Adapun kategori hitam berarti belum melakukan upaya perbaikan lingkungan yang berarti. ”Jenis kategori tersebut kami berikan kepada pemilik perusahaan sebagai teguran untuk segera memperbaiki sistim pengolahan lingkungan,” ujar Teguh.
Penilaian dilakukan bulan ini dengan melibatkan beberapa tim yang melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurut Teguh, penilaian tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Penilaian dimaksudkan untuk mendorong kepedulian perusahaan terhadap lingkungannya. ”Selama ini, belum ada perusahaan di Jawa Timur yang mendapat kategori emas,” ucapnya. ROHMAN TAUFIQ.