TEMPO Interaktif, Jakarta - Prita Mulyasari terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional yang dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa artis Luna Maya.
Luna Maya, artis yang tengah naik daun terancam dijerat pasal yang sama dengan Prita. "Saya sangat prihatin, Undang-undang itu ternyata sudah memakan korban, dan sekarang bukan orang sembarangan,"ujarnya saat dihubungi Tempo, sore ini, Minggu (20/12).
Prita mengaku kasus yang menimpa Luna Maya punya banyak kesamaan dengan dirinya. Sama-sama perempuan, terbelit kasus karena curhat diinternet, serta pasal yang dikenakan sama. "Secara pribadi saya mendukung Luna," katanya.
Prita berharap kasus Luna tidak berkepanjangan dan dapat diselesaikan baik-baik sehingga tidak diproses secara hukum. "Kalau bisa diselesaikan diluar hukum," kata Prita. Menurut dia, kasus Luna jangan sampai seperti dia, melalui proses penyidikan, ditahan hingga proses pengadilan. "Sungguh melelahkan," kata Prita.
Pengalaman didera masalah selama satu tahun lebih, Prita merasakan, seperti menahan beban yang tidak berkesudahan. "Apa yang sudah saya alami jangan sampai menimpa orang lain, termasuk Luna Maya, cukup masalah seperti sampai pada saya saja," kata dia.
Artis Luna Maya saat ini tengah terlibat sengketa dengan pekerja infotainment akibat kata-kata yang dituliskannya pada situs jejaring sosial di internet, Twitter. Oleh pekerja infotainment, kabarnya Luna akan disangkakan melakukan pencemaran nama baik dan akan dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
JONIANSYAH