Operasi dilakukan di warung remang-remang di Pondok Rangon, beberapa wisma di Kecamatan Cimanggis, dan sebuah tempat hiburan di kecamatan Sawangan. Di beberapa wisma, petugas Satpol PP banyak menemukan pasangan yang bukan suami istri. Bahkan di salah satu kamar, ditemukan juga pasangan yang membawa kondom dan obat kuat. Dari pemeriksaan KTP diketahui bahwa sebagian besar yang terjaring merupakan warga dari luar Depok, seperti Banyumas dan Bogor.
Kepala Satpol PP Depok Sariyo Sabani mengatakan bagi mereka yang terjaring akan didata oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial. "Kalau ternyata terbukti mereka PSK maka akan dikirim ke panti sosial di Pasar Rebo," ujar Sariyo kepada wartawan di Markas Satpol PP, Minggu (20/12).
Sariyo juga menegaskan jika di 2010 nanti, pihaknya tidak akan lagi sekadar memberi peringatan, tetapi juga langsung memberikan tindak pidana ringan kepada mereka yang melanggar Peraturan Daerah Ketertiban Sosial. Sanksi yang dikenakan berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp 1,5 juta. "Nanti 2010, tak ada lagi kata maaf langsung tipiring," kata dia.
TIA HAPSARI