Unjuk rasa yang diwadahi Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) itu sempat memblokir jalan di sekitar Alun-alun kurang lebih setengah jam. Aksi kemudian dialihkan ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pengunjuk rasa menyampaikan orasi dari atas sebuah mobil pik-up. Ada pula yang membeber poster-poster yang mengecam larangan pemerintah tersebut.
Koordinator GMBI Distrik Lumajang Dodik mengatakan PK 5 menolak direlokasi di tempat yang baru di sekitar Stadion Semeru Lumajang. Lokasi tersebut dinilai tidak strategis untuk berjualan. Bagi para pedagang, Alun-alun merupakan tempat yang paling strategis dan representatif.
Sebanyak 167 pedagang sudah pernah mencoba berjualan di tempat yang baru itu selama lima bulan. Namun, penghasilan yang mereka peroleh turun drastis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang Kasih Pratondo mengatakan, Alun-alun tidak boleh digunakan sebagai tempat berdagang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8/2006. “Itu sudah harga mati,” katanya kepada Tempo. Tapi justeru para pedagang meminta agar Perda tersebut direvisi.
Pratondo membantah dalih para pedagang bahwa lokasi baru tidak strategis sehingga tidak menunjang kegiatan usaha pedagang. “Soal rezeki Tuhan yang mengatur,” ujarnya. DAVID PRIYASIDHARTA.