Pemerintah Tak Berencana Ubah Isi RPP Penyadapan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah belum akan merubah isi rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi atau penyadapan. "Selama belum final dan masukan masih datang dari mana-mana, " kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Hendry Subiakto kepada Tempo, Senin (21/12).
Menurutnya, berbagai masukan yang telah diterima selama ini akan jadi pertimbangan bagi kemungkinan merubah atau memperbaiki RPP. "Semua masukan baik dari KPK, Kejaksaan dan lain-lain akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk memperbaikinya," ujar dia. Saat ini pihaknya masih terus menerima dan menunggu masukan dari berbagai pihak. "Masih banyak masukan yang datang".
Hendry menegaskan bahwa RPP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 31 ayat 4 disebutkan, harus dibentuk PP dalam waktu dua tahun setelah UU disahkan. "Seingat saya UU disahkan pada 12 Februari," ujarnya. Jadi kalau PP ditarget selesai April 2010, lanjut dia, sebenarnya sudah agak telat.
Soal reaksi berbagai pihak yang menentang PP, menurut Hendry wajar. Begitu pula masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang keberatan terhadap klausul menyadap harus seizin pengadilan dan melibatkan lembaga baru bernama Pusat Intersepsi Nasional.
"Kami terima masukan KPK itu, tapi perlu dipahami juga bahwa PP ini bukan hanya untuk KPK. Itu untuk umum juga," kata Hendry. PP itu tidak hanya dibentuk oleh birokrat, tapi juga melibatkan pakar-pakar hukum dan akademisi, dan telah dikaji lebih dulu. "Kami juga melihat dan membandingkan dengan negara lain misalnya Australia, Inggris dan Amerika Serikat," kata Hendry.
Di tiga negara itu, kata dia intersepsi selalu melibatkan pihak ketiga. "Namun jika nanti PP ini bertentangan dengan UU KPK ya silahkan mengacu saja pada UU KPK yang kedudukannya lebih tinggi," ujar Hendry. "Atau bisa juga dengan Yudicial Review".
TITIS SETIANINGTYAS





