Seperti diberitakan sebelumnya, dalam razia di sejumlah toko di kota Lumajang ditemukan makanan, seperti biskuit, serta minuman berupa susu bayi yang sudah kedaluwarsa.
Petugas memang tidak menyita makanan dan minuman berbagai merk tesebut, tapi sudah mencatatnya demi kepentingan pengusutan lebih lanjut.
Dedy mengatakan, pemilik toko akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen jika ditemukan bukti merugikan konsumen. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujarnya pula. DAVID PRIYASIDHARTA.