Topik
Komisi Informasi Minta Pembahasan Penyadapan Dihentikan
TEMPO Interaktif, Semarang - Komisi Informasi Pusat meminta pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi atau Penyadapan. "Aturan penyadapan saat ini sudah cukup. Tidak ada gunanya lagi, pemerintah menerbitkan aturan penyadapan," kata Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Saragih di Semarang, hari ini.
Menurut Alamsyah, aturan Komisi Pemberantasan Korupsi boleh menyadap kasus korupsi sudah tepat. Begitu juga lembaga negara yang ingin menyadap harus meminta izin pengadilan, juga sudah tepat. Diluar itu, jika ada yang melakukan penyadapan, harus ditindak tegas. "Jadi, kesalahan besar jika RPP ini masuk dalam dalam program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono," katanya.
Alamsyah meminta agar pemerintah jangan sampai membuat aturan yang kontra dengan arus publik. Sebab, masih ada pekerjaan yang lebih penting bagi Menteri Komunikasi dan Informasi daripada menyusun RPP Penyadapan. Misalnya, menyiapkan badan publik agar bisa melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang berlaku April 2010 mendatang.
ROFIUDDIN






Web via