TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPR Arif Wibowo tak setuju pemekaran daerah tak lagi melalui parlemen. Arif mengatakan selama ini Dewan hanya mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam pemekaran daerah. "DPR tetap bisa menjadi pintu pemekaran daerah," kata Arif saat dihubungi, Selasa (22/12).
Menurut dia, persyaratan pemekaran daerah selama ini juga telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Dewan, kata Arif, tinggal membaca hasil kajian rencana pemekaran yang diajukan daerah. Jika semua syarat telah terpenuhi, tak ada alasan menunda pemekaran.
Ia mengakui, peran Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah selama ini sering kalah oleh DPR. Tapi, Arif menilai Dewan Pertimbangan nyaris tak pernah memberikan rekomendasi soal pemekaran daerah. "Dewan Pertimbangan tak berfungsi maksimal," ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai, peran DPR tetap harus ada dalam pemekaran daerah, meski harus ada pengetatan persyaratan pemekaran daerah sehingga hanya daerah layak dan telah dikaji yang bisa dimekarkan. "Pemekaran harus didasarkan pada desain utama pemekaran wilayah," ujarnya.
PRAMONO