TEMPO Interaktif, Jakarta - Produk impor ilegal senilai Rp 3,5 triliun dimusnahkan oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan. Produk-produk itu mencakup obat, makanan dan kosmetik hasil sitaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sejak Oktober 2008 hingga September 2009.
Produk impor ilegal itu, antara lain produk tidak memiliki nomor persetujuan untuk diedarkan, kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya, palsu, penandaan tidak sesuai dengan menggunakan bahasa asing. "Kalau memiliki ijin pasti ada bahasa Indonesianya," kata Ketua Badan Husniah Rubiana Thamrin Akib dalam jumpa pers usai pemusnahan.
Sebagian produk mengandung daging babi tanpa diberi label dan saat ditemukan di pasaran disatukan dengan produk halal. Produk impor ilegal itu antara lain berasal dari Cina, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea, Amerika Serikat, Perancis, Filipina, Singapura, dan Jerman.
Badan telah melakukan tindakan pro justicia kepada sekian puluh pelaku pengedar produk impor, sebagian masih dalam proses pengadilan, dan sebagian telah divonis. Namun Husniah menyayangkan hukuman terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Pelaku ada yang divonis bebas, hukuman kurungan tiga bulan, atau denda hanya berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Ia berharap dengan adanya Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pelaku bisa lebih jera. Sebab sanksinya lebih berat yakni hukuman kurungan 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Husniah mengaku mengalami kesulitan dalam mengawasi peredaran produk impor. Sebab, Indonesia memiliki garis pantai yang sangat panjang yang memudahkan produk impor ilegal masuk. Padahal produk ilegal beresiko terhadap kesehatan karena tidak dievaluasi terhadap persyaratan keamanan, manfaat, mutu, serta komposisinya.
Sebanyak 100 truk produk ilegal itu kini dimusnahkan di Lubang Buaya, dan membutuhkan waktu tiga hari untuk menghancurkannya. Husniah berharap masyarakat membantu dengan memberi pengaduan tentang peredaran produk ilegal.
AQIDA SWAMURTI