TEMPO Interaktif, Balikpapan - Jaksa penuntut umum kasus pemalsuan ijazah Anggota Dewan Balikpapan Kalimantan Timur, Jumiati Rahman, Rabu (23/12) gagal menghadirkan saksi utama Kepala Sekolah Wani Donggala Sulawesi Tengah, Kalvin HI Habrin. Jaksa beralasan saksinya tersebut memperoleh teror SMS berisi ancaman pembunuhan.
"Malu dibayar nyawa. Itu bunyi ancamannya. Saksi kami sedang terbebani mentalnya," kata Jaksa, Djoko Susanto.
Sudah kelimakalinya proses persidangan ini jaksa gagal menghadirkan kesaksian Kalvin di Pengadilan Negeri Balikpapan. Namun pada proses persidangan permulaan, saksi ini menyempatkan diri berangkat dari Donggala untuk bersaksi di Balikpapan. "Dua kali datang dan dua kali sidang ditunda. Mendadak terdakwa sakit," kata Djoko.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa mengaku tidak mampu menghadirkan saksi dalam persidangan. Mereka meminta berkas acara pemeriksaan saksi dibacakan dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Dahlan Sinaga mengizinkan jaksa membacakan berita acara saksi kasus pemalsuan ijazah anggota dewan, Jumiati Rahman. Dia mengacu pada ketentuan Pasal 162 KUHAP tentang pembacaan berita acara saksi.
Hakim sudah memperingatkan Jaksa untuk menghadirkan saksi Kepala Sekolah SMA Wani Donggala Sulawesi Tengah. Sinaga mengatakan, saksi ini yang bisa memastikan ijazah Jumiati yang diduga palsu.
Di samping itu, Sinaga menyoal tidak mampunya Jaksa menghadirkan saksi pelapor, Jeriko dalam persidangan. Bila jaksa pesimis mampu menghadirkan saksi, menurutnya tidak perlu dicantumkan dalam daftar saksi.
Majelis hakim sudah mengalihkan penahanan anggota dewan, Jumiati jadi tahanan kota. Hakim mengabulkan permintaan terdakwa setelah yang bersangkutan menjalani empat bulan penahanan Rumah Tahanan Balikpapan. Ia ditahan pada 25 Agustus usai menjalani penyidikan kepolisian. Sesuai keputusan hakim, dia jadi tahanan kota pada, Rabu 16 Desember 2009.
Jumiati terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun. Dia terancam ketentuan pasal pemalsuan diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
SG WIBISONO