Menteri Keuangan Disarankan Gugat Sjamsul Nursalim

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim. Menurut Kejaksaan, Sjamsul terbukti masih berutang Rp 4,7 triliun dalam penyerahan aset BDNI.

"Masih ada kewajiban Sjamsul Nursalim. Itu merupakan wanprestasi dalam perdata," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang di Kejaksaan Agung, Rabu (23/12).

Lantaran termasuk wanprestasi, menurut Edwin, Menteri Keuangan bisa menggugat Sjamsul secara perdata.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, Kejaksaan sudah mengirimkan pendapat hukum soal kasus Sjamsul ke Menteri Keuangan. "Mohon kiranya Menteri Keuangan mengeluarkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk menagih aset Rp 4,7 triliun," ujarnya.

Dengan adanya surat kuasa dari Menteri Keuangan, Kejaksaan bisa mewakili Menteri dalam menggugat Sjamsul.

Hendarman mengaku telah melayangkan pendapat hukum itu sejak beberapa waktu lalu. Tapi, kata dia, hingga saat ini Menteri Keuangan belum meresponsnya.

ANTON SEPTIAN