AJI Dukung Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
TEMPO Interaktif, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen mengapresiasi rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pencabutan (pasal pencemaran nama baik) itu merupakan langkah penting untuk menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ujar Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria hari ini.
Rencana revisi Undang-Undang ITE disampaikan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia, Patrialis Akbar, dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. Rencana pemerintah itu muncul bersamaan dengan maraknya praktek kriminalisasi terhadap prinsip kebebasan berekspresi di dunia maya.
Menurut Nezar, revisi Undang-Undang ITE merupakan langkah penting guna menjamin pelembagaan proses demokrasi di tanah air. Sejak diberlakukan, undang-undang tersebut telah memakan cukup banyak korban. “Kasus yang cukup menonjol adalah keluhan Prita Mulyasari atas layanan Rumah Sakit Omni Internasional dan kasus Luna Maya,” ujarnya.
AJI juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Teknologi Informasi. Draf undang-undang yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional itu, menurut Nezar, lebih represif dibanding Undang-Undang ITE. “Jangan sampai Undang-Undang ITE dilepas, tapi diam-diam memunculkan undang-undang baru yang jauh lebih buruk,” kata Nezar.
Nezar menambahkan, ancaman kebebasan pers juga muncul dari inisiatif pemerintah mengajukan RUU Konvergensi yang merupakan penggabungan dari Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Telekomunikasi. “Itu bisa menimbulkan tumpang tindih peraturan di bidang media internet,” ujar dia.
AJI Indonesia, menurut Nezar, saat ini sedang membahas berbagai masukan tentang rencana revisi Undang-Undang ITE dan RUU Konvergensi Media. “Kami akan mendorong regulasi di bidang internet yang lebih demokratis, menjamin hak masyarakat untuk berekspresi, dan menjamin kebebasan pers,” kata Nezar.
RIKY FERDIANTO
Web via