Khoe menyatakan mengetahui keputusan pengadilan ini secara tak sengaja. Putusan itu diputus pada Senin (21/12). Namun Khoe baru mengetahuinya pada Rabu (23/12).
Awalnya dia hendak menyampaikan surat pengaduan ke Satuan Tugas Mafia Pemberantasan Hukum dan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memohon keadilan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sesampainya di Pengadilan, Khoe baru tahu kalau vonis yang pengadilan tinggi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri. "Saya kecewa," kata dia ketika dihubungi Tempo, Rabu (23/12).
Putusan itu, kata Khoe, diputus majelis hakim yang diketuai Parwoto beranggotakan Jurnalis dan I Putu Widnya. Atas putusan ini, Khoe akan kasasi. "Saya akan kasasi," kata dia.
Khoe dituding bersalah karena menulis surat pembaca di Kompas pada 26 September 2006 dan Suara Pembaruan, 21 November 2006. Sementara rekannya sesama pemilik kios di pertokoan ITC Mangga Dua, Kwee Meng Luan alias Winny, 47 tahun, menulis di Suara Pembaruan, 3 Oktober 2006.
Dia menulis surat bertajuk “Duta Pertiwi Berbohong” di Kompas dan “Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua” di Suara Pembaruan. Sementara Winny menulis “Hati-hati Membeli Properti Duta Pertiwi”. Surat-surat itu memerahkan telinga pihak PT Duta Pertiwi Tbk.
Berdasarkan aduan Duta Pertiwi ke Markas Besar Kepolisian, Khoe Seng alias A Seng ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Januari 2007 atas kasus pencemaran nama baik. Tidak puas dengan aduan pidana, PT Duta Pertiwi menggugat A Seng di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 6 Juli 2007. Juli tahun lalu, Duta memenangkan perkara perdata yang mengharuskan A Seng membayar Rp 1 miliar. Namun di Pengadilan Tinggi DKI, A Seng bebas.
NUR ROCHMI