Topik
Sekitar 450 Titik di Jakarta Boleh Belok Kiri Langsung
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Riza Hasyim mengatakan, kurang lebih 450 titik perempatan di Jakarta yang diperbolehkan belok kiri, sudah disesuaikan. Penyesuaian itu dilakukan dengan cara mencabut rambu-rambu pelarangan belok kiri.
"Ada sekitar 450 persimpangan (yang boleh belok kiri langsung)," katanya kepada saat berbincang dengan Tempo, Rabu (23/12). "Di persimpangan belok kiri, (rambunya) sudah kita cabut, (soal) lampu rambu tinggal menyesuaikan," imbuhnya.
Aturan belok kiri tidak boleh langsung tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 22 Juni lalu.
Dalam ayat 3 pasal 112 diterangkan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Tempat-tempat yang diperbolehkan belok kiri, lanjut Riza, merupakan belokan arah yang dipandang tidak mengganggu keselamatan pemakai lalu lintas. "Seperti (belokan) di Cideng," ujarnya.
Ia mengatakan, soal sosialisai kepada masyarakat, itu merupakan wewenang kepolisian. Dinas Perhubungan sekedar menyesuaikan rambu-rambu. "Posisi kita hanya menyesuaikan saja," tukasnya.
SHOLLA TAUFIQ





