Lima Tersangka di Sampang Kembalikan Uang Korupsi Rp 1,5 Miliar

TEMPO Interaktif, Surabaya - Lima tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Srimangun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ramai-ramai mengembalikan total kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Moh. Anwar, Kamis (24/12), mengatakan, Direktur PT Guna Karya Nusantara Achmad Basuki selaku kontraktor proyek menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada penyidik, Rabu (23/12).

Sepekan sebelumnya, Basuki juga telah menyerahkan Rp 500 juta kepada penyidik. Uang yang dikembalikan Basuki tersebut berasal dari empat tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Sampang Joeniarso Sangidoe, Kepala Bidang Pemberdayaan, Pengembangan, Promosi Dinas Kesehatan Syariful Laili, dan Konsultan Pengawas PT Asta Kencana Arsimetama Arif Sudjono.

Menurut Anwar, dengan dikembalikannya uang Rp 1,5 juta tersebut berarti kerugian negara dalam perkara ini sudah tidak ada. "Tapi tetap tidak menghapus tindak pidananya," kata Anwar.

Pengembalian kerugian negara itu, jelas Anwar, dilakukan para tersangka setelah penyidik melakukan upaya represif berupa penahanan kepada mereka di Rumah Tahanan Mendaeng Sidoarjo.

Uang yang dikembalikan itu selanjutnya akan dijadikan sebagai salah satu barang bukti untuk mejerat tersangka. "Alat bukti lainnya berupa dokumen kontrak kerja dan dokumen addendum item pekerjaan dari 35 menjadi 25," imbuh Anwar.

Ke-10 item pekerjaan yang diaddendum itu yakni site development, pengadaan genset, gedung pengelola, paving dalam site, taman, penerangan jalan umum, pagar dinding sisi barat, pagar dinding sisi selatan, pagar sisi depan, dan fire hydrant di Blok B lantai 2.

Adapun dari 25 item pekerjaan yang seharusnya diselesaikan ternyata baru 16 item sudah dikerjakan. Empat item pekerjaan masih dalam proses penyelesaian sedangkan lima item pekerjaan lainnya belum disentuh sama sekali.

Namun para tersangka membuat laporan bahwa seolah-olah kemajuan fisik bangunan pasar yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang itu telah selesai 100 persen.

Dalam laporannya tersangka juga menyebutkan bahwa sembilan item pekerjaan dengan nilai total anggaran sebesar Rp 2,4 miliar itu sudah rampung. "Kini semua bukti penyimpangan sudah kami pegang," kata Anwar.

 

KUKUH S WIBOWO