TEMPO Interaktif, Tangerang - Sang juru selamat pembawa damai, demikian pesan Natal oleh pendeta Andreas dan Arthur Wenas dalam perayaan kelahiran Jesus Kristus di Lembaga pemasyarakatan wanita dewasa Tangerang jalan TMP Taruna hari ini, Jumat, (25/12).
Di hari Natal kali ini, 27 orang narapidana wanita di penjara itu mendapat pengurangan hukuman. Kepala Lapas Wanita, Arti Wirastuti dihubungi Tempo menyatakan pengurangan hukuman ke-27 orang rata-rata mulai 15 hari hingga 30 hari (1 bulan). "Hari ini juga ada satu napi mendapat remisi bebas, yakni Dra. Liliani Bambang, perkara pasal 378 (penipuan),"kata Arti.
Arti mengatakan para napi yang mendapat remisi sudah memenuhi persyaratan di antaranya sudah menjalani separuh masa hukuman dan berkelakukan baik.
Pengurangan hukuman hanya diberikan kepada napi beragama Katholik dan umat kristiani. Di Lapas itu tercatat ada sekitar 90-an napi dari keseluruhan napi dan tahanan berjumlah 429 orang.
Namun meski beragama Kristen, terpidana mati Merry Utami tidak mendapatkan pengurangan hukuman. Meski demikian Merry dipercaya ikut dalam kegiatan Natal di penjara mulai kebaktian pada malam Natal dan misa pagi di aula Lapas yang berlangsung cukup sederhana.
Sementara itu di Lapas Pemuda Tangerang, juga terdapat satu orang napi bebas. Ada sebanyak 15 orang mendapat remisi terkait PP 28 yakni narapidana yang tersandung kasus pembunuhan, narkotika dan terorisme sedangkan yang tidak termasuk PP 28 terdapat 25 orang mendapat pengurangan hukuman paling banyak 1 bulan.
Pelawak Gogon dan napi 1 butir ekstasi Amir Mahmud tidak mendapat remisi karena keduanya bukan umat Kristiani.
AYU CIPTA