Alex May Hendra, yang dihukum 10 bulan penjara karena melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa menghirup udara bebas. Dia merupakan salah satu dari 247 yang bebas hari Natal (25/12) ini dari seluruh Indonesia.
Para warga binaan mendapat remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan pemberian remisi khusus ini seusai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Paledang Suwarso, merinci mereka yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari satu orang, remisi 1 bulan sebanyak 11 orang, remisi 15 hari berjumlah 22 orang (satu di antaranya bebas).
“Kami berharap mereka yang bebas hari ini tidak kembali ke sini lagi, karena tempat ini sudah penuh,” kata Suwarso saat dihubungi melalui telepon, sebelum acara peringatan Natal Bersama di aula Lapas Paledang berlangsung.
Saat ini jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Paledang ada 1.665 warga binaan terdiri dari 988 tahanan dan 677 narapidana dari Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota Depok. Padahal kapasitasnya hanya 500 orang. Sehingga para tahanan dan narapidana terpaksa berdesakan tidurnya, termasuk 21 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor yang menempati Blok A 14 tidurnya kadang sambil duduk.
DEFFAN PURNAMA