TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengurus Besar Nadhlatul Ulama diminta melaporkan produk infotainment mana yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik kepada Dewan Pers.
"Tidak bisa dikatakan infotainment harus dihentikan, kita perlu melihat kasus demi kasus. Tidak semua infotainment buruk," ujar Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi via telepon, Sabtu (26/12).
Sementara NU dan elemen masyarakat lainnya diminta aktif mengontrol kinerja pers melalui saluran yang telah ada. Infotainment, jika ditilik dari asal katanya, sejatinya berarti informasi yang menghibur, bukan sekadar program gosip selebritas.
Dengan begitu, kata Abdullah, acara bincang-bincang semisal Kick Andy, yang dinilainya mencerdaskan bangsa dan memberi inspirasi, sebetulnya masuk dalam kategori infotainment.
Menurut dia, NU maupun masyarakat lain selayaknya secara spesifik melaporkan program infotainment yang dinilai bertentangan dengan kode etik atau melanggar peraturan perundang-undangan kepada Dewan Pers.
Sesuai tugasnya, Dewan bakal memanggil pihak yang diadukan serta pengadunya. Menggunakan kode etik dan Undang-undang Pers, Dewan akan menimbang pengaduan lantas memutuskan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.
Jika penilaian dan rekomendasi tersebut tak dipenuhi pihak yang diadukan, si pengadu bisa menggunakannya sebagai dasar untuk melaporkan teradu kepada kepolisian. Rekomendasi dapat pula diberikan Dewan kepada Komisi Penyiaran Indonesia, yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada teradu.
Abdullah menambahkan, Dewan mendorong semua lapisan masyarakat melaksanakan fungsinya mengontrol pers. "Daripada pemerintah yang mengontrol, nanti kebenaran tunggal ada pada negara seperti masa Orde Baru, ketika apa yang dikatakan pejabat adalah kebenaran. Banjiri koran dengan surat pembaca, dan suarakan pendapat melalui program suara pendengar atau suara pemirsa," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama KH Hasyim Muzadi menyatakan tayangan infotainment gosip bersifat ghibah (pergunjingan) yang hukumnya haram. Fatwa tersebut menurutnya sudah diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, Juli 2006 lalu.
PBNU pun mendesak agar tayangan infotainment gosip segera digentikan. Pemberitaan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga dinilai bisa berdampak buruk bagi masyarakat.
BUNGA MANGGIASIH