Razia itu dilakukan di RT 15/ RW 11 Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, di warung milik Se, 50 tahun, dan sebuah warung lain di kelurahan yang sama. “Kedua pemilik saat ini diperiksa di Polsek,” kata Kepala Polsek Jatinegara Komisaris Sriyanto, melalui sambungan telepon.
Penggerebekan ini, kata Sriyanto, dilakukan atas informasi warga yang resah karena warung itu menjual minuman keras. Saat didatangi, polisi sempat kesulitan menemukan botol itu karena disimpan di dalam bungker dan gudang.
MUSTAFA SILALAHI