Buron Empat Tahun, Kasus Koruptor Balikpapan Bisa Melenggang

TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kejaksaan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur terancam musti menutup kasus korupsi dana bantuan Koperasi Hidup Baru sebesar Rp 1,4 miliar pada 2006. Kasusnya tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke proses peradilan. "Kalau begini terus terpaksa ditutup saja," kata Kepala Kejari Balikpapan, M Syaiful, Minggu (27/12).

Tidak cukup bukti kasusnya, kata Syaiful menyusul kaburnya pimpinan koperasi, Raden Setyo Dwi Tjahya yang merupakan tersangka utama kasusnya. Lebih empat tahun ini buron ini tidak ketahuan rimbanya. "Tidak bisa disidang, pelaku utamanya buron," keluhnya.

Syaiful mengatakan, kejaksaan sebetulnya punya hak melimpahkan kasus tanpa menghadirkan tersangkanya. Proses persidangan, katanya tetap dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum status kasusnya. "Karena alasan sakit, buron atau sedang di luar kota," ungkapnya.

Namun dalam kasus korupsi Balikpapan ini, kata Syaiful penyidik kejaksaan belum pernah memeriksa Raden Setyo Dwi Tjahya dalam status saksi maupun tersangka. Sehubungan hal tersebut, menurutnya kasus tidak bisa dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan. "Tidak bisa disidang," ungkapnya.

Sulit menangkap tersangka utama, Syaiful mengarahkan bidikannya pada pelaku pelaku lainnya. Menurutnya, ada tersangka lainnya yang turut andil sehingga merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Tersangka Raden Setyo Dwi Tjahya kabur sesaat setelah jaksa mulai menyidik kasus koperasi miliknya. Dia tahu status kasusnyamungkin setelah membaca pemberitaan di koran lokal Balikpapan.

Jaksa Balikpapan sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk mengejar buron tersangka korupsi. Polisi juga turut dilibatkan untuk mengejar di lokasi persembunyiannya. Dengan adanya bantuan Kejagung, Syaiful berharap pencarian buron Raden Setyo Dwi Tjahya bisa dilakukan di seluruh kejaksaan lain di Indonesia. Peluang untuk menemukan lokasi persembunyian tersangka korupsi Rp 1,4 miliar ini juga makin besar.

Hampir empat tahun, jaksa kehilangan jejak tersangka Raden Setyo Dwi Tjahya yang kabur saat menjalani proses penyidikan kasus korupsi. Tersangka merupakan penerima bantuan sosial sebesar Rp 1,4 miliar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 2006 lalu.

Kejaksaan menjerat Setyo dengan Undang Undang Anti Korupsi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

SG WIBISONO