Bekas Direktur Utama PT Iglas Segera Diadili Kasus Korupsi Rp 22 Miliar

TEMPO Interaktif, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara korupsi bekas Direktur Utama PT Iglas Daniel S Kuswandi dan Direktur PT Indoglas Sonny Turang ke jaksa penuntut umum. Dengan demikian dalam waktu dekat Daniel dan Sony akan dihadapkan ke meja hijau.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Moh. Anwar mengatakan, berkas yang dilimpahkan tersebut sebenarnya telah relatif lengkap. Namun penyidik masih akan melakukan penyempurnaan di beberapa bagian, khususnya hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. "Jika kerugian negara sudah diketahui, berarti sudah P 21 (sempurna)," kata Anwar, Minggu (27/12).

Salah seorang penyidik, Pipuk Firman Priyadi mengatakan, sebenarnya BPKP telah ditarget satu pekan untuk menyelesaikan audit tersebut. Namun karena pada pekan-pekan ini banyak hari libur, dipastikan penghitungan kerugian negara itu akan molor.

"Tapi kami yakin pada Januari ini seluruh proses audit telah selesai sehingga berkasnya bisa dikirim ke pengadilan," ujar Pipuk.

Kasus ini berawal saat Sonny selaku Direktur Utama Indoglas ditunjuk Daniel sebagai agen pemasaran tunggal produk PT Iglas pada 2006. Penunjukkan itu tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor. P-0009/02/2006.

Dalam pelaksanaannya, Indoglas tidak dapat memenuhi target seperti yang diperjanjikan sehingga perusahaan botol gelas milik Badan Usaha Milik Negara itu menderita kerugian senilai Rp 22,6 miliar. Akhirnya sejak 25 November 2009, Daniel dan Sonny ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.

Kuasa hukum Daniel, Taufan Hidayat menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan tinggi. Namun Taufan tetap berpendapat bahwa dalam kasus tersebut tidak ada kerugian negara.

Alasannya, Indoglas belum sempat melaksanakan penjualan produk PT Iglas. "Bagaimana bisa dinyatakan ada kerugian negara kalau proses penjualannya belum dilaksanakan," ujar Taufan.

 

KUKUH S WIBOWO