Topik
Infografis
Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Belum Diterima Kejaksaan Tinggi Jateng
TEMPO Interaktif, Semarang - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Uung Abdul Syakur, mengatakan Kejaksaan Tinggi belum menerima surat izin pemeriksaan dari presiden untuk memeriksa sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah yang tersandung kasus korupsi.
"Kami belum menerima surat tersebut (izin dari presiden)," kata Uung kepada Tempo, Minggu (27/12). Pernyataan ini disampaikan Uung sebelum yang bersangkutan pindah tugas di Kejaksaan Agung.
Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengajukan permohonan surat izin kepada presiden untuk memeriksa tiga kepala daerah, yakni Bupati Batang Bambang Bintoro, Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, dan Wali Kota Magelang Fahriyanto.
Saat peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia 9 Desember lalu, beredar kabar presiden telah menandatangani izin pemeriksaan terhadap 100 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi belum bisa dikonfirmasi. Telepon genggamnya meski aktif, namun tidak menjawab panggilan. Pesan pendek juga tak dijawab.
Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip mengatakan, ia menyerahkan sepenuhnya dugaan korupsi yang dituduhkan padanya kepada proses hukum. "Saya tak tahu menahu soal surat izin pemeriksaan dari presiden. Saya mengikuti proses hukum saja," tukas Sukawi yang juga ketua Partai Demokrat Jawa Tengah ini.
SOHIRIN