TEMPO Interaktif, Batang - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Prakyat Rakyat Republik Indonesia, Agus Condro Prayitno, menyarankan agar undang-undang kemandirian Bank Indonesia dikaji ulang. Hal ini terkait maraknya keterlibatan pejabat Bank Indonesia yang ikut memanipulasi kekayaan Bank Indonesia untuk kepentingan konglomerat.
“Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004, BI diberi kemandirian sehingga negara tak bisa intervensi, tapi kenyataanya BI terintervensi untuk kepentingan pemodal besar,” ujar Agus Condro saat ditemui di rumahnya hari, Senin (28/12).
Menurut dia, dalam undang-undang kemandirian Bank Indonesia nomor 23 tahun 2004 terdapat pasal yang mengakomodir kepentingan neoliberalisasi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya sejumlah pejabat Bank Indonesia yang tak mampu menunjukkan kemandiriannya terhadap pemodal.
“Maka wajar bisa belakangan ini banyak pejabat Bank Indonesia yang tersandung kasus penyelamatan bank swasta yang seharusnya tak layak dimerger dan diberi tambahan modal,” ujar Agus menambahkan.
Ia menilai, keterlibatan para pejabat Bank Indonesia ini diketahui saat pemilihan deputi yang pernah ia rasakan saat memilih Miranda S Goeltom. “Setiap kali pemilihan pejabat BI selalu ada sponsor yang membiayai, termasuk kucuran tranfeller cek yang saya terima itu,” ujar Agus menegaskan.
Ia menilai, selama ini uang rakyat yang dikelola oleh Bank Indonesia tak tersentuh oleh negara. Hal ini disebabkan adanya pemegang modal yang bisa mengatur pejabat Bank Indonesia menurut keinginan pemodal sendiri.
EDI FAISOL