Ribuan Buruh Rokok Jambu Bol Datangi Dewan Kudus

TEMPO Interaktif, Kudus - Ribuan buruh bagian bulanan, harian dan borong dari Pabrik Rokok Jambu Bol Kudus mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus, Senin (28/12). Sebab masib mereka tak jelas selama lebih dari tiga tahun terakhir ini karena perusahaan selalu berkelit jika dituntut hak-haknya. “Saya sudah menunggu hampir empat tahun tanpa ada kejelasan,” ucap Suprapto, pimpinan Serikat Buruh Rokok dan Tembakau PR Jambu Bol Kudus, ditemui (28/12).

Kedatangan mereka diterima dua Wakil Ketua dewan, Nor Hartoyo dan Agus Darmawan serta Ketua Komisi D, Sunarto. “Kami akan mempertemukan mereka dengan pihak- pihak terkait, seperti Disosnaker dan pihak perusahaan,” ucap Hartoyo, Senin (28/12).

Sejak tiga tahun lebih, sekitar 4.500 buruh pabrik rokok Jambu Bol Kudus tidak dipekerjakan. Penyebabnya, karena pasar rokok sepi. Pasar andalan pabrik Jambu Bol, selama puluhan tahun terpusatkan ke Lampung. Akibat persaingan pasar yang ketat dengan rokok sejenis, rokok milik Jambu Bol tersingkir. Pabrik pun akhirnya gulung tikar. “Kami hanya menuntut kejelasan, bagaimana nasib mereka. Kalau di-PHK, segera berikan pesangonnya,” ucap Eny Mardiyanti, Koordinator Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia.

Pihak manajemen, awal tahun menjanjikan akan merumahkan para buruhnya itu dengan pesangon. Kesepakatan pun dicapai antara perwakilan buruh dengan pihak perusahaan. Tapi, tidak pernah direalisasi. "Kami berulang kali melakukan mediasi dan negosiasi, tapi hasilnya belum final,” ucap Noor Yasin, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus ( 28/12).

Kesepakatan yang dicapai, yakni secara bertahap pabrik akan mem-PHK 1.300 buruh dengan pesangon sesuai kesepakatan. Ketentuannya, bagi buruh yang bermasa kerja 10-14 tahun, diberikan pesangon Rp 5,4 juta (buruh harian), Rp 4,8 juta (buruh bagian borongan), dan Rp 4,3 juta (buruh bagian batil atau buruh yang merapikan ujung batang rokok). Masa kerja 15-19 tahun, buruh harian Rp 6,3 juta, buruh borong Tp 5,6 juta dan buruh batil Rp 5,1 juta.

Masa kerja 20-24 tahun, buruh harian mendapatkan Rp 7,1 juta, buruh borong Rp 6,5 juta dan buruh batil Rp 5,8 juta. Selanjutnya, bermasa kerja 25 tahun ke atas, buruh harian mendapatkan Rp 8 juta, buruh borong Rp 7,3 juta dan buruh batil Rp 6,6 juta. Selain itu, mereka akan dibayar hak- haknya yang lain, seperti cuti hamil, upah hari libur resmi, dan uang pengobatan selama sakit, totalnya yang harus dibayar Rp 13 miliar. Pesangon itu rencana dibayarkan perusahaan akhir Januari lalu.

Sejumlah aset perusahaan sudah dijual. Di antaranya, kata Suprapto, tanah di jalan H.Asnawi Kudus yang sudah dijual ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kudus sebesar Rp 7,5 miliar. Juga aset tanah di Bekasi, seluas 3.000 M2, dengan harga sekitar Rp 13 miliar. Penjualan asset itu juga dibenarkan Noor Yasin. “Tapi semua masih dibahas secara internal,” ucap Noor Yasin.

Pabrik yang berdiri pada 1937 yang dirintis H Ma''ruf Rusjdi itu, ambruk karena secara berangsur-angsur rokoknya tidak laku dijual sejak delapan tahun lalu. Pihak Direktur Utama Jambu Bol, H. Nawawi Rusjdi, tidak hadir dalam pertemuan mereka dengan wakil rakyat. Ketika berusaha dikorfirmasi, Nawawi tidak di tempat. Namun suatu hari, Nawawi menyanggupi akan membayar hak- hak buruh yang dituntutkan setelah aset yang ditawarkan laku dijual.

 

BANDELAN