Mayoritas Pelanggaran Hukum di Yogyakarta Diselesaikan Nonlitigasi
TEMPO Interaktif, Yogyakarta -Berdasarkan data penanganan kasus pelanggaran hukum selama 2009, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta telah menyelesaikan 365 kasus, dari 376 kasus yang diadukan. Dari jumlah itu, 11 kasus masih dalam proses penyelesaian.
Hanya saja, sebanyak 345 kasus yang telah diselesaikan dilakukan melalui jalur nonlitigasi atau di luar proses peradilan. Hanya 20 kasus yang diselesaikan secara litigasi.
“Karena sebagian besar pengadu adalah masyarakat miskin yang ragu kasusnya mampu diputus secara adil,” kata Direktur LBH Yogyakarta, M Irsyad Thamrin di kantornya, Senin (28/12).
Sedangkan kondisi obyektif dunia peradilan, sering bersinggungan dengan mafia peradilan. Khususnya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan pemerintah atau pemilik modal. Belum lagi administrasi birokrasi aparat penegak hukum, yang dinilai tidak transparan dan memakan waktu lama.
Sehingga penyelesaian di luar jalur peradilan menjadi alternatif. Bahkan dari kasus-kasus yang telah diselesaikan hanya sebagian kecil kasus yang berhasil dimenangkan LBH. “Kalau yang nonlitigasi menang 20 persen, tapi yang lewat litigasi hanya menang 10 persen,” kata Irsyad.
Sementara itu, dari 376 kasus yang masuk selama 2009, dibagi menjadi lima jenis kasus. Pertama, kasus pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya sebanyak 56 kasus. Jumlah korban jenis ini sebanyak 442 orang dan 42 kepala keluarga. Jumlah pelakunya, 44 badan hukum dan enam orang. “Kebanyakan kasus perburuhan dari buruh migran yang di-PHK tanpa mendapat asuransi,” kata Irsyad.
PITO AGUSTIN RUDIANA





