Dua Pelajar Jaringan Pencurian Kendaraan di Makassar Diringkus  

TEMPO Interaktif, Makassar - Enam sindikat pencurian kendaraan bermotor, dua di antaranya pelajar berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Kota Makassar, Senin (28/12). Mereka diringkus di beberapa lokasi dengan barang bukti puluhan velek motor siap jual dan satu unit sepeda motor yang telah dibongkar.

Pelaku masing-masing Danial (21), pelajar SMA yang tinggal di Jalan Sukadamai, Alamsyah alias Anca alias Bucek (17), pelajar SMA, Alwi (17) warga Kabupaten Takalar, Dedi alias Dekal (21) warga Jalan Kelapa Tiga Gang Tiga, Yusri (20) warga Jalan Rama Sejahtera, dan Nirwan Ridwan, beralamat di Jalan Bakti III.

Tertangkapnya mereka diawali dengan ditangkapnya dua pelaku terlebih dahulu yakni Alwi dan Nirwan di Jalan Bakti III, dua hari sebelumnya. Setelah dikembangkan, mereka meyebut ke empat nama rekannya sampai polisi melakukan penangkapan hingga pukul 05.00 Wita.

Informasi yang dihimpun Tempo, modus pencurian tersebut dengan menggunakan kunci khusus ketika sepeda motor sedang di parkir di depan rumah atau dalam rumah. Setiap pelaku mempunyai tugas masing-masing. Ada yang memantau situasi dan ada pula yang menjualnya.

Sebelum dijual, motor tersebut dibongkar di Jalan Sukamaju. Satu per satu onderdilnya di jual secara terpisah dengan harga bervariasi. Tahun ini mereka sudah 20 kali melakukan  pencurian.

"Untuk velek motor model bintang kami jual Rp 500 ribu. Untuk yang biasa hanya Rp 200 ribu. Sudah 20 kali kami melakukan, hasilnya dibagi rata," ujar Awal.

Kepala Unit Khusus Kepolisian Sektor Kota Makassar Inspektur Satu Sugeng mengatakan, para pelaku sudah masuk dalam target penangkapan. Dua pelaku sudah pernah ditahan namun tetap berulah. "Kami kenakan mereka pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.

 

 

 

ARDIANSYAH