TEMPO Interaktif, Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta menangkap dua warga negara Iran yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu dengan cara ditelan. Abdulloh H, 34 tahun dan Muhammad Reeja 25 tahun nekat menekan 100 butir kapsul berisi 948 gram sabu dengan estimasi nilai Rp 2,1 milyar.
"Modus dikemas dan ditelan,"ujar Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Baduri Wijayanta, di bandara, Senin (28/12).
Keduanya ditangkap di terminal II D Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (27/12) pukul 18.00 setelah mendarat dengan pesawat Qatar Airways 638. Rute penerbangan Teheran, Doha, Singapura, Jakarta.
Petugas mencurigai gerak-gerik keduanya yang mencurigakan ketika masuk area bandara. Gelagat mencurigakan seperti gelisah, wajah pucat membuat petugas langsung mengamankan kedua orang itu. Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya diketahui di dalam perut mereka tersimpan benda yang mencurigakan berupa puluhan kapsul.
Proses pembuangan yang membutuhkan waktu hampir 10 jam untuk mengeluarkan ratusan kapsul itu. Dari dalam perut Reeja ditemukan 43 butir kapsul dan dari perut Abdulloh berhasil dikeluarkan 57 butir. Setelah kapsul dikeluarkan, kristal bening di dalamnya diperiksa dan positif sabu-sabu. Masing-masing kapsul berisikan 7-12 gram sabu.
Menurut Baduri, tindakan dua warga negara Iran itu melanggar pidana pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai UU itu, kata Baduri, sabu (methampetamin) masuk dalam kategori narkotika golongan I dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara denda Rp 10 milyar.
Kedua tersangka mengaku tidak tahu jika barang yang mereka bawa adalah barang terlarang dan ancaman hukuman yang berat. "Kami hanya diminta untuk mengantarkan obat-obatan," kata Abdulloh.
Setelah ditangkap dan mengetahui ancaman hukuman yang mereka terima, keduanya hanya bisa pasrah. "Menyesal, tapi apa boleh buat hal ini sudah terjadi," kata Reeja.
JONIANSYAH