"Saya cuti kerja sejak hari ini, sampai besok," kata dia saat ditemui Tempo, di rumahnya di kawasan Bintaro Tangerang, pagi ini.
Ketika ditemui, Prita sedang bersiap-siap pergi bersama kedua anaknya, Khairan Ananta Nugroho, 3 tahun, dan Ranarya Puandida Nugroho, 2 tahun. "Seharian saya mau jalan-jalan bersama mereka," kata Prita.
Prita mengatakan kedua anaknya hanya diajak berkeliling wilayah Bintaro. "Bermain dan makan bersama saja," aku dia.
Menurut dia, berkumpul bersama keluarga adalah waktu yang sangat berharga. Terlebih, vonis pengadilan yang akan mengancam kebahagian keluarganya akan segera diputuskan. "Saya tidak tahu bagaimana jika memang putusan menginginkan saya dipenjara," kata wanita yang kini tengah mengandung anak ketiganya yang berusia 10 minggu.
Prita mengatakan dalam menghadapi persidangan besok, ia tidak melakukan persiapan apa-apa. "Sama sekali tidak, kami sekeluarga sudah pasrah," tutur dia. Menurut dia, upaya untuk membebaskan diri dari jeratan hukum telah dilakukan sepanjang kasus ini bergulir.
Dari upaya damai dengan Rumah Sakit Omni, putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang yang sempat membebaskannya dari tuntutan jaksa, itu semua tidak membuahkan hasil. Karena itu, wanita kelahiran Solo 27 Maret 1977 ini harus tetap mengikuti persidangan gugatan perdata dan pidana.
Dalam pengamatan Tempo, Khairan dan Puandida terlihat ceria. Mereka saling tertawa dan bercanda bersama didalam mobil Honda Jazz warna biru laut yang dikendarai Prita. "Bunda....ayo buruan kita jalan-jalannya," teriak Khairan dari dalam mobil. Tak lama wajah keduanya muncul dari jendela mobil yang terbuka setengah.
Prita digugat Rumah Sakit Omni terkait surat elektronik Prita yang mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akibatnya, Prita sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
JONIANSYAH