“Penyelesaian supaya secara bilateral, namun jika hal itu juga tidak menemui titik temu, nasabah bisa mengajukan (masalah ini ke pengadilan,” kata Fuad Rahmany Ketua Bapepam-LK saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/12).
Menurut dia, sengketa ini diserahkan kepada para nasabah dan pihak managemen Bakrie Life karena Bapepam-LK tidak bisa ikut campur masalah prosedur pengembalian dana nasabah. “Kami tidak ikut campur lagi, namun Bapepam bisa memfasilitasi agar masalah kedua pihak selesai. Walaupun memang sangat sulit untuk mencapai titik temu,” ujar Fuad.
Ia menambahkan, Bapepam sudah memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu, dan pihaknya sudah memanggil Bakrie Life agar menuntaskan hal tersebut. “Jika ada yang tidak setuju, mereka harus berurusan dengan manajemen, bukan urusan kita lagi, kan?" kata Fuad. Sedikitnya 20 persen dari total keseluruhan nasabah yang belum sepakat dengan hal tersebut.
Bakrie Life mengalami gagal bayar kepada sejumlah nasabah produk investasi berbasis asuransi dengan nama Diamond Investa. Untuk total kerugian yang harus ditanggung manajemen sebesar Rp 360 miliar.
MUH SYAIFULLAH