TEMPO Interaktif, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang akan memanfaatkan waktu 14 hari dengan sebaik-baiknya untuk berpikir-pikir. Sikap itu disampaikan secara lisan jaksa penuntut umum sesaat setelah majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa memutus bebas Prita Mulyasari.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono ditemui Tempo di kantornya Selasa, (29/12) mengaku kecewa dengan putusan hakim. Semestinya tidak demikian. Seharusnya putusan hakim melepaskan terdakwa dari semua tuntutan (ontslag vanrechtvervolging) bukan membebaskan (vrijpaak) dari dakwaan.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan Prita menulis email keluhan itu terbukti tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. “Kalau yang sekarang terjadi dengan vonis bebas itu maka seolah-olah apa yang dilakukan Prita (menulis email) seperti yang didakwaan tidak pernah ada, seakan-akan Prita nggak ngomong demikian,” kata Suyono.
Suyono juga mengatakan jika putusan hakim ontslag sesuai kitab hukum acara pidana (KUHAP). Maka dari itu karena putusan vrijpaak jaksa sedang berpikir apakah akan menempuh kasasi. “Kita gunakan waktu 14 hari apakah nanti kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan itu,” kata Suyono.
Tempo menulis sebelumnya berdasarkan fakta persidangan Prita menceritakan di hadapan majelis hakim, bermula ketika ia sakit dan berobat ke rumah sakit Omni. Dipilihnya rumah sakit itu karena ingin mendapatkan layanan yang optimal dan ditangani dokter dan ahli nyang profesional sesuai dengan titel internasional yang dimiliki rumah sakit tersebut.
Namun, kata Prita, selama ia dalam perawatan sama sekali tidak mendapatkan layanan seperti yang di harapkan. Informasi tentang penyakitnyapun sangat minim ia dapatkan selama lima hari dirawat disana.
Karena itulah ia mengambil keputusan pindah rumah sakit untuk mencari second opinion. Prita juga mengaku kecewa karena komplain yang ia layangkan kurang direspon pihak rumah sakit, dari permintaan rekam medis, hasil laboratorium trombosit dari 27 ribu menjadi 181 ribu.
Hingga akhirnya ia didudukan kembali sebagai terdakwa, setelah jaksa penuntut umum mengadakan perlawanan atas bebasnya Prita dari tuntutan hukum dan penjara 21 hari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Dewasa Tangerang.
AYUCIPTA