Topik
Infografis
Bupati Sidoarjo Desak PT Minarak Segera Selesaikan Ganti Rugi Korban Lumpur
TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mendesak PT Minarak Lapindo Jaya merealisasikan pembayaran uang ganti rugi korban lumpur Lapindo tepat waktu. Termasuk sisa 80 persen uang ganti rugi yang belum dibayarkan kepada warga yang bermukim di daerah berdampak. "Baru 20 persen ganti rugi yang dibayar tunai," katanya, Selasa (29/12).
Ia menyebutkan sisa ganti rugi sebanyak 80 persen dibayar dengan cara mengangsur sebanyak Rp 15 juta per bulan. Pembayaran dengan mengangsur, katanya, dikhawatirkan akan menyusahkan korban lumpur. Alasannya, selama ini mereka belum memiliki rumah tinggal yang layak serta penghasilan tetap. Setelah para petani dan buruh pabrik kehilangan pekerjaan setelah lumpur menenggelamkan desanya.
"Bagi aset yang senilai Rp 1 miliar lebih, kapan selesai mengangsurnya," tanyanya. Akibat luapan lumpur, katanya dalam catatan akhir tahun 2009, menyebutkan telah melumpuhkan sektor riil di Sidoarjo. Selama tiga tahun ini, pemerintah setempat tengah mengupayakan menarik investor untuk menanamkan dananya di Sidoarjo. Di antaranya, dengan mengembangkan tata ruang kawasan untuk mengembangkan kawasan di Sidoarjo.
Koordinator korban lumpur Lapindo Pitanto menilai penyelesaian perkara korban lumpur Lapindo terkatung-katung termasuk persoalan sosial yang dihadapi para korban lumpur. Sesuai jadual, korban menerima angsuran ganti rugi mulai akhir Desember 2009, namun kenyataannya hingga kini mereka belum menerima ganti rugi seperti yang dijanjikan PT Minarak Lapindo Jaya. "Proses ganti rugi harus tetap berlanjut sesuai jadual," katanya.
EKO WIDIANTO