Hak Guna Usaha PT PN VII Tidak Akan Diproses

TEMPO Interaktif, Palembang  - Badan Pertahanan Nasional Sumatra Selatan berjanji tidak akan memproses sertifikasit Hak Guna Usaha (HGU) PT PN VII yang sedang bermasalah dengan warga  sampai persoalan mereka selesai. "Tidak hanya HGU dari PT PN VII, tapi  juga HGU perusahaan lain yang sedang bermasalah, BPN tidak akan memprosesnya," kata  Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan Suhaili Syam, hari ini.

Suhaili menyatakan hal itu saat menerima aksi unjuk rasa ratusan petani dari Sidomulyo Banyuasin dan Desa Rengas Kabupaten Ogan Ilir di Kantor BPN jalan POM IX Palembang. Menurut Suhaili, BPN sebagai  pembantu gubenur dalam bidang pertanahan, diperintahkan oleh gubernur untuk  menyelesaikan kasus sengketa tanah itu dengan baik.

Suhaili menjelaskan, untuk mengembalikan lahan ke warga tentu ada aturan main, "Pak Gubernur minta kita bicara secara tuntas, baik kepada masyarakat dan PT PN VII," ujarnya. Pihaknya, kata dia akan meminta alasan kenapa  PT PN VII menguasai lahan itu, padahal masyarakat belum menerima ganti rugi.

Ratusan petani dari dua kabupaten kembali mengelar aksi unjuk rasa setelah sehari sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumsel dan kantor Gubernur Sumsel. Hari ini ratusan petani melakukan aksi unjuk rasa di BPN.

Hadi Djamiko Manager Sumber Daya Alam Wahana Lingkungan Indonesia  Sumsel menyatakan  mendukung aksi petani dan meminta agar lahan petani yang dikuasai oleh PT PN VII  diserahkan kepada  petani. "Kami juga meminta BPN untuk tidak memproses HGU PT PN VII yang sedang bermasalah," ujarnya. 

 

Arif Ardiansyah