Putusan dengan Nomor 865/Pid.B/2009/PN.Lmj tersebut ditandatangani Yogi Arsono, hakim ketua dengan dua anggotanya Yamto Susena dan Maria Anita C Cengga serta panitera pengganti Abdul Rokip dan Wakil Panitera PN Lumajang Idris Hamal Bama.
Informasi yang dihimpun Tempo, dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Jaksa dan Penuntut Umum Nomor PDM.448/LUMAJ/08/2009 tertanggal 7 Desember 2009 batal demi hukum.
Putusan tersebut, hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan serta membebankan biaya perkara pada negara.
Namun putusan ini ditentang Kejaksaan Negeri Lumajang. “Kami melakukan perlawanan (verset),” kata Darman Rumahombar, jaksa penuntut umum.
Terdakwa dijerat pasal 332 ayau (1) ke 1 KUHP serta UU Nomer 32/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kejaksaan sendiri telah melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Kami sudah fax salinan putusan tersebut,” kata Darman.
Perlawanan oleh kejaksaan negeri dilakukan karena mereka menganggap pembebasan tersebut dilakukan tanpa melakukan persidangan.
Perkara ini bermula ketika pada 27 September 2009, terdakwa membawa pergi Fitria Wulandari, 14 tahun, warga Desa Urang Gantung tanpa sepengetahuan orang tua korban. Fitria dibawa ke Madiun selama tiga hari dan diinapkan ke rumah saudara terdakwa.
Dalam pelariannya tersebut, korban sempat disetubuhi tiga kali. Sebelumnya, korban juga telah disetubuhi enam kali oleh terdakwa sewaktu di Lumajang. Orang tua laki-laki korban, Dhofir kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukodono.
Polisi kemudian menindaklanjuti hal ini dengan menangkap korban pada 2 Oktober 2009, dua hari setelah terdakwa dan korban pulang kembali ke Lumajang.
DAVID PRIYASIDHARTA