TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang akan menghadapi keputusan perkara pidananya dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Selasa 29/12.
Majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis, Artur Hangewa dan hakim anggota, Viktor Pakpahan, Perdana Ginting akan memutuskan apakah Prita bersalah atau tidak dalam perkara pidana yang disebabkan email Prita berisikan keluhan atas buruknya layanan RS Omni selama ia dirawat disana.
Pihak Prita Mulyasari menyatakan siap menerima apapun keputusan majelis hakim. ”Semua upaya telah kita lakukan, sekarang kita hanya menunggu dan melihat dimana hati nurani hakim dalam memutuskan perkara ini,” ujar anggota kuasa hukum Prita dari OC Kaligis and Associated, Slamet Yuwono, pagi ini.
Sementara Prita Mulyasari mengaku pasrah dalam menghadapi persidangan hari ini. ”Saya hanya pasrah, semua saya serahkan pada Tuhan,” ucapnya. Ia berharap, majelis hakim memberikan putusan bebas murni kepadanya. ”Ini sangat penting bagi saya dan keluarga,” katanya. Bagi Prita, jika putusan bebas yang akan ia terima, hal ini merupakan kebebasan dan rezeki bagi bayi yang kini tengah dikandungnya dan berusia 10 minggu.
Perkara pidana Prita versus RS Omni bergulir sejak delapan bulan terakhir ini. Sebelum masuk ke Pengadilan, Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari. Semua berawal dari keluhannya diinternet tentang pengalamannya yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal selama dirawat di rumah sakit itu. Surat elektronik itu menyebarluas tak terkendali didunia maya yang kemudian membuat RS Omni berang. Mereka menggugat Prita secara perdata dan pidana.
Untuk perkara perdata Prita telah dinyatakan kalah dan dihukum membayar denda dang anti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni. Keputusan tersebut termuat dalam keputusan Pengadilan Tinggi Banten September lalu. Hari ini Pengadilan Negeri Tangerang akan memutuskan perkara pidana ini Apakah Prita akan diputus bersalah atau tidak?
JONIANSYAH