TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari, 32 tahun bersyukur atas putusan bebas oleh majelis hakim Arthur Hangewa hari ini Selasa, (29/12). Ia mengatakan bahwa vonis hakim adalah ketetapan Tuhan.
"Saya mengetuk hati nurani jaksa, vonis ini ketetapan Tuhan. Janganlah melanggar. Sudah divonis bebas masih juga dipaksakan," katanya.
Meski demikian Prita sadar bahwa perjuangan meraih keadilan masih harus terus dilakukan. Karena jaksa penuntut umum Riyadi menyatakan pikir-pikir. "Kami juga akan menggunakan hak kami untuk pikir-pikir selama 14 hari," kata Jaksa Riyadi.
Suami Prita, Andri Nugroho mengatakan bahwa putusan ini sebagai kado istimewa tahun baru. Prita siap menyongsong tahun 2010 dengan semangat baru termasuk menjaga kandungan ketiga yang kini sudah berusia 10 minggu.
Soal nama si jabang bayi apakah akan dinamai sesuai momen bebasnya Prita, Andri hanya tertawa. Katanya belum berpikir untuk memberikan nama. "Intinya kami bahagia, tidak mimpi. Tadi pagi dia (Prita) bangun seperti basa pukul 04.00. Soal nama belum terpikir, syukuran juga belum," kata Andri.
Prita diputus bebas. Sebelumnya jaksa Riyadi dan Rakhmawati Utami menuntut enam bulan penjara. Prita didakwa melakukan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan pasa27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ratusan pengunjung terlihat gembira menyambut kebebasan Prita, termasuk sejumlah keluarganya yang selalu datang setia mengkuti persidangan Prita selama ini.
Di sisi lain Prita membuka pintu damai dengan Rumah Sakit Omni Internasional. Menurutnya apa yang sudah terjadi tidak akan diungkit kembali. "Saya lelah, mungkin mereka (Omni) juga lelah," katanya tersenyum, namu airmata Prita juga mengalir, dan dia pun mengusapnya dengan tisue. Prita juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat yang mengalir terhadapnya.
Sementara itu Kuasa hukum Prita, Slamet Juwono mengatakan bahwa kebebasan Prita bukanlah tekanan masyarakat. Tetapi hakim telah menggunakan hati nuraninya. Slamet menunjukkan bahwa dukungan terhadap Prita datang dari Sabang hingga Merauke termasuk masyarakat di luar negeri. "Itu artinya, Prita tidak bersalah," katanya.
AYU CIPTA