TEMPO Interaktif, Tangerang - Jaksa penuntut umum Riyadi meminta waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita dari segala tuntutan.
"Kami minta waktu untuk pikir-pikir," kata Riyadi, usai persidangan, siang ini, Selasa (29/12).
Riyadi mengatakan pihaknya akan menggunakan hak jaksa dalam menyikapi keputusan majelis hakim tersebut. "Hak jaksa pasti akan kami gunakan," katanya. Tapi dia tidak menyebutkan apakah akan banding terhadap putusan tersebut. "Pada prinsipnya kami menghormati keputusan hakim," kata Riyadi.
Riyadi menilai, ada salah penafsiran hakim terhadap putusan bebas tersebut. "Hakim mengatakan putusan bebas untuk kepentingan umum. Kalau ada alasan untuk kepentingan umum berarti keputusannya bukan bebas, tapi lepas," katanya. Menurut Riyadi, semestinya Prita bebas tidak murni.
JONIANSYAH