Pemuda Tewas Dikeroyok karena Mengejek Gaya Rambut

TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang pemuda bernama Beni (25 tahun), warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, tewas akibat dikeroyok dua temannya, Selasa (29/12) dinihari. Pemuda yang luka parah ini menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Atma Jaya, Penjaringan, Jakarta Utara, karena kehabisan darah.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Inspektur Satu Samian mengatakan penganiayaan oleh Tandi Gunawan (21 tahun), yang dibantu Sanda Wahyu (19 tahun), bermotif balas dendam. Tandi sakit hati karena gaya potongan rambutnya diejek korban pada Minggu (27/12) kemarin.

"Menurut Tandi, Beni mengejek gaya rambutnya yang dibentuk mohawk seperti orang kampung," kata Samian, di kantornya, Selasa (29/12).

Akibat ejekan tersebut, Tandi yang kesal merencanakan balas dendam, dan menghubungi Sanda agar membantunya. Kedua pemuda ini pun mengundang Beni untuk mabuk di dekat rumah Tandi, daerah Muara Baru, RT 16, RW 17, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (28/12), pukul 23.00 WIB.

Saat acara mabuk-mabukan, Tandi diam-diam mencampurkan bumbu penyedap rasa yang telah disiapkan, ke minuman korban. Hanya, aksi iseng itu dipergoki korban, sehingga ia marah.

"Korban pun memukul Tandi," ujar Samian. "Sehingga acara mabuk itu pun berubah menjadi perkelahian antara Beni dengan Tandi dan Sanda."

Akibat perkelahian yang tidak seimbang, korban babak belur dan tersungkur bersimbah darah. Bahkan Tandi beberapa kali menusukkan pisau ke tubuh korban.

Menurut Saiman, tusukan itu mengakibatkan luka pada ketiak kiri, tangan kiri, dan paha kiri korban. Selain itu, kepala korban juga mengalami perdarahan akibat hantaman kayu yang digunakan Sanda.

Kedua pelaku pengeroyokan langsung kabur setelah menyadari korbannya tidak berdaya. Namun, dua pemuda itu bisa diringkus tiga jam setelah pengeroyokan, di rumah masing-masing.

Kini, pelaku telah ditahan di Kepolisian Sektor Metro Pernjaringan dan dijerat pasal tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Samian.


WAHYUDIN FAHMI