TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Prita Mulyasari.
“Hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, dalam siaran persnya, Selasa (29/12)
Menurut Didiek, dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan perbuatan Prita terbukti mengirim surat elektronik yang berisi kritikan. Tapi, lanjut dia, dalam amar putusannya hakim justru membebaskan Prita dari semua dakwaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang siang tadi membebaskan Prita dalam kasus pencemaran nama Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengeluhkan layanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra ke teman-temannya lewat surat elektronik. Jaksa lantas menuntut Prita enam bulan penjara.
Menurut Didiek, kalaupun Prita lolos dari jerat hukum, putusan hakim mestinya melepaskan dari semua tuntutan (ontslag van rechtvervolging), bukan membebaskan (vrijspraak). Sebab, dalam pertimbangannya hakim menyatakan adanya alasan pembenar, tapi kemudian menyatakan salah satu unsur pasal yang didakwakan tak terbukti.
ANTON SEPTIAN