Bila Tetap Bandel, Izin Internux Akan Dialihkan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekertaris Jendral Departemen Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pihaknya kemungkinan besar akan mengalihkan izin penyelenggara jaringan tetap broadband wireless access (BWA) milik PT Internux jika dalam jangka waktu satu bulan setelah diberi peringatan, perusahaan ini tidak juga membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi tahun pertama dan up front fee WiMax.
"Ada beberapa skema yang sedang dipikirkan, itu salah satunya," kata Basuki dalam acara catatan akhir tahun Departemen Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Selasa (29/12).
Menurut Basuki skema lain yang bisa juga dilakukan adalah melakukan tender ulang atas penggunaan paket jaringan pita lebar di frekuensi 2,3 gigahertz itu. Namun opsi ini membutuhkan biaya yang cukup besar. "Tender lagi bisa tetapi biaya tender terlalu mahal," ujarnya.
Jika izin pemerintah mengambil opsi mengalihkan izin tersebut kepada perusahaan lain yang juga telah memperoleh izin yang sama, maka ada beberapa perusahaan yang memiliki kesempatan untuk mengambil alih izin ini. "Bisa saja Telkom atau perusahaan di bawahnya. Masalahnya soal ini tidak diatur secara khusus jadi kita masih pertimbangkan lagi," Basuki.
Basuki juga menegaskan akan segera mengirim surat kepada Internux agar mereka segera membayar kewajibannya. Saat ini peringatan sebenarnya telah diberikan dan Internux diberi batas waktu sampai 20 Januari tahun depan. "Kalau sampai satu bulan setelah surat keluar tetap tidak bayar kita akan ambil tindakan," ujarnya.
Sebelumnya Departemen Komunikasi menetapkan batas waktu pembayaran sampai 17 November. Sampai tanggal itu hanya ada dua perusahaan yang membayar, yakni PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Indosat Mega Media (IM2). Departemen kemudian memperpanjang batas waktu menjadi 20 November.
Perusahaan ketiga yang melunasi kewajibannya adalah First Media. Pada Juni lalu Departemen Komunikasi menetapkan delapan pemenang tender WiMax. Dua di antaranya konsorsium Wireless Telecom Universal serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania. Kedua konsorsium diberi batas waktu pembayaran hingga 26 Januari 2010.
KARTIKA CANDRA





