TEMPO Interaktif, Madiun - Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Madiun Ajun Inspektur Satu Darvin mengatakan salah satu faktor penyebab munculnya kasus pencabulan terhadap anak-anak perempuan adalah kemiskinan. “Kondisi ekonomi ini yang biasa dimanfaatkan pelaku (pencabulan),” kata dia, Rabu (30/12).
Pelaku, lanjut dia, memberikan iming-iming uang atau barang berharga lain untuk memperdaya calon korban. Pada beberapa kasus, ditemukan juga pelaku menjanjikan bersedia menikahi calon korbannya dan membujuk dapat memberikan kehidupan yang lebih baik.
Sepanjang tahun 2009, Unit PPA telah menangani 12 kasus pencabulan terhadap anak-anak. Rata-rata mereka berusia 15 hingga 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar. Kasus terakhir yang ditangani oleh Unit PPA kepolisian Madiun adalah yang menimpa seorang siswi sebuah Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Dagangan. Pelajar berinisial EE dengan usia 17 tahun ini merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh Tumijan, 41 tahun, warga Geger. Di depan penyidik yang memeriksanya, EE mengaku terbujuk rayuan Tumijan yang bersedia menikahinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Mochamad Zaini mengatakan kasus yang menimpa EE sedang dalam proses penyidikan. “Pelaku sudah kami tahan,” kata dia.
Dia mengatakan pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap anak. Polisi menjerat pelaku –Tumijan- dengan ancaman pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 23 tentang perlindungan anak.
ANANG ZAKARIA