Korban Lumpur Lapindo Belum Terima Angsuran Uang Jual Beli

TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala menyampaikan telah membayar angsuran jual beli lahan korban Lapindo. Manajemen, katanya, telah mentranster sejumlah uang langsung ke rekening korban lumpur Lapindo.

"Sudah dikirim hari ini, silahkan dicek," katanya, Rabu (30/12).

Ia menyebutkan keterlambatan pembayaran ini merupakan pertamakalinya sejak PT Minarak Lapindo Jaya mendistribusikan angsuran uang ganti rugi jual beli lahan. Uang jual beli lahan korban lumpur sebesar 80 persen diangsur setiap bulan Rp 15 juta. Andi berkomitmen menepati janji membayar ganti rugi dengan cara mengangsur sesuai kesepakatan dengan korban lumpur.

"Kita tak akan ingkar janji, semua dibayar sesuai mekanisme," katanya saat dihubungi Tempo. Keterlambatan pembayaran angsuran bulanan ini, katanya, terjadi karena masalah administrasi di perusahaan grup Bakrie ini. Lantaran manajemen tengah fokus terhadap pembukuan keuangan saat mendekati tutup tahun.

Sementara, Sunarto korban lumpur Lapindo asal Renokenongo mengaku belum menerima uang angsuran seperti yang disampaikan Andi Darussalam. Bahkan, ia berulang kali mengecek rekening tabungannya, namun saldo keuangan tetap seperti sebelumnya. "Janji sebelumnya, dibayar setiap tanggal 3. Sudah empat kali ini terlambat," katanya.

Keterlambatan PT Minarak Lapindo Jaya membayar angsuran jual beli ini, Sunarto telah melaporkannya kepada Bupati dan Gubernur setempat. Selama keterlambatan ini, manajemen PT Minarak tak pernah memberikan penjelasan yang masuk akal. "Perusahaan yang profesional pasti sudah menyiapkan anggaran untuk program yang dilakukan," katanya.

Uang tersebut, kata Sunarto, digunakan untuk membangun rumah tinggal yang sebelumnya telah tenggelam. Sedangkan uang muka 20 persen, yang diterimanya tak mencukupi untuk mendapat rumah baru yang layak huni. Ia menuntut agar PT Minarak membayar secara tuntas seluruh tanggungan uang jual beli. Seperti yang diterima warga Besuki yang berada di luar peta berdampak, mereka telah menerima 50 persen pembayaran yang bersumber dari APBN.

 

EKO WIDIANTO