Sesuai dengan peraturan, kata Gentur, ke-12 perushaan ini harus mengajukan penangguhan maksimal 10 hari sebelum pemberlakukan UMK atau terkahir pada 22 Desember lalu. Meski begitu, tidak semua dari 12 perusahaan ini mengirimkan permohonan pada sebelum tanggal 22 Desember. "Yang telat tetap akan diproses dengan bicara dulu dengan para buruh," katanya.
Kepala Bidang Industrial Dinas Tenaga Kerja, Irsyad menambahkan, ke-12 perushaan ini terbagi di Kabupaten Gresik satu perusahaan, Lumajang tiga perusahaan, Kabupaten Pasuruan tiga perusahaan, Kabupaten Malang tiga perusahaan, Kabupaten Kediri satu dan Pacitan satu perusahaan.
"Nama perusahaan tidak bisa dibuka sekarang, karena masih kami audit," kata Irsyad.
Untuk mengaudit ini, kata dia, Dewan Pengupahan, dalam pekan ini akan segera turun untuk lakukan survei.
Survei ini diperlukan untuk mengetahui layak tidaknya perusahaan tersebut menangguhkan UMK 2010. Selain survei, Dewan Pengupahan juga akan menemui buruh untuk menanyakan penangguhan ini.
"Hasilnya, akan dijadikan peraturan gubernur sehingga perusahaan tersebut layak menangguhkan UMK," katanya.
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim, Jamaluddin meminta Dinas Tenaga Kerja tidak begitu saja menangguhkan permintaan itu. "UMK di Jatim sudah sangat rendah, kalau ditangguhkan kasihan buruh," ujarnya.
Jamal mencontohkan UMK Pacitan hanya Rp 630 ribu. "Masak sudah serendah ini masih harus ditangguhkan," katanya.
ROHMAN TAUFIQ