TEMPO Interaktif, Jakarta - Data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga 30 Desember 2009 menunjukkan tiga provinsi tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi
"Jawa tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur tidak menetapkan upah minimum," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Myra M. Hanartani di kantornya, Rabu (30/12)
Maka pada ketiga daerah tersebut ditetapkan Upah Minimum Provinsi berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang terendah di provinsinya. Selain tiga provinsi tersebut, Provinsi Papua, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Barat penetapan upah minimum masih berada di tangan Gubernur. "Sedangkan propinsi Maluku Utara, prosesnya berada di tangan dewan," jelas Myra.
Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2010 tertinggi adalah Provinsi Papua sebesar Rp 1,799 juta. Adapun propinsi dengan upah minimum terendah adalah Jawa Timur yang diambil dari Upah Minimum Kabupaten/Kota Pacitan sebesar Rp 630 ribu.
Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional Said Iqbal berharap upah minimum disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak. Karena selama ini, diakuinya, masih banyak provinsi maupun kabupaten yang menetapkan upah minimumnya belum sesuai kebutuhan hidup layak.
Data monitoring penetapan upah minimum provinsi tahun 2010 menunjukkan Sumatera Utara (105.34 persen), Kalimantan Selatan (102.76 persen), Kalimantan Tengah (104.16 persen) dan Sulawesi Utara (102,45 persen) yang menetapkan upahnya melebihi kebutuhan hidup layak. Propinsi Maluku Utara, upah minimumnya hanya 59.96 persen dari Kebutuhan Hidup Layak.
Sekretaris Dewan Pengupahan Nasional Sihar Lumban Gaol mengingatkan bahwa upah minimum tidak terkait dengan produktifitas. "Namanya juga minimum, upah terendah yang diperuntukkan untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun," urainya dalam kesempatan yang sama.
Upah minimum, ia melanjutkan, hanya sekedar jaring pengaman sosial. "Upah minimum itu upah pintar, goblok sama saja," jelas Gaol. Penetapannya berdasarkan kebutuhan hidup layak di suatu daerah. Pemerintah melalui dewan pengupahan juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat produksi makro dan kondisi pasar kerja, dalam menetapkan upah minimum.
DIANING SARI