TEMPO Interaktif, Jakarta – Blogger terkemuka, Enda Nasution, tidak dapat mengerti apa yang mendasari keputusan Kejaksaan Tinggi Tangerang untuk melakukan kasasi atas vonis bebas untuk Prita Mulyasari. “Saya merasa heran dengan langkah itu. Ini seperti sebuah pemaksaan teknis legal terhadap sebuah keputusan,” katanya.
“Saya dan semua teman-teman blogger ingin mengetuk rasa keadilan dari para jaksa,” tegasnya, Jumat (1/1). Bagi Enda, apa yang sudah ditunjukkan oleh publik terkait proses hukum antara Prita Mulyasari dan RS Omni seharusnya dapat menjadi satu hal yang bisa diperhatikan pihak Kejaksaan.
“Mungkin proses hukumnya memang masih ada yang kurang tepat dan perlu sedikit dibenahi oleh Kejaksaan. Namun, kita dapat melihat sendiri bagaimana perjuangan yang sudah dilakukan baik oleh publik maupun oleh Prita sendiri untuk menegakkan keadilan,” urainya.
Oleh karena itu, dia menyatakan akan mencoba untuk terus mengetuk pintu hati Kejaksaan agar mau mengubah keputusannya.
Prita Mulyasari divonis bebas dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, ternyata keputusan itu membuat pihak Kejaksaan kecewa.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono mengatakan, seharusnya putusan hakim melepaskan terdakwa dari semua tuntutan, bukan membebaskan dari dakwaan.
EZTHER LASTANIA