TEMPO Interaktif, Blitar - Pemerintah Kota Blitar segera memecat Kepala Subbidang Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nyohadi. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Blitar Rusmiatun mengatakan perbuatan Nyohadi, 47, sudah tidak pantas sebagai pejabat pemerintah. Selain mencopot jabatannya, Inspektorat juga mengusulkan pemecatan kepada Wali Kota Blitar Djarot Syaiful Hidayat. “Perbuatannya sudah melanggar kaidah pegawai negeri,” kata Rusmiatun kepada Tempo, Sabtu (2/1).
Nyohadi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Blitar pada tanggal 25 Desember 2009 lalu di rumahnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan perdagangan terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di kelas II Madrasah Tsanawiyah Blitar.
Rusmiatun menegaskan penindakan sanksi kepegawaian ini tidak harus menunggu proses persidangan selesai. Jika berkas pemeriksaan yang dilakukan kepolisian tuntas atau P21, maka saat itu juga Inspektorat akan melakukan pemecatan. Hal ini mengingat ancaman hukuman yang diterima tersangka di atas lima tahun.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Blitar Ajun Komisaris Polisi Purdianto mengatakan Nyohadi ditangkap usai melakukan tindak pencabulan terhadap Tria, warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Blitar, (24/12). Saat itu Nyohadi memesan pekerja seks komersial yang masih remaja kepada Sulastri, 30, seorang mucikari.
Dengan iming-iming mencarikan pekerjaan, Sulastri berhasil membujuk Tria untuk diserahkan Nyohadi. Malam itu juga Nyohadi membawa Tria ke sebuah hotel untuk disetubuhi. Setelah memberi uang jasa Rp 2 juta kepada Tria, Nyohadi meminta Sulastri membawa Tria pulang. “Uang Rp 2 juta itu diminta oleh Sulastri, korban hanya diberi Rp 200 ribu,” kata Purdianto.
Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat Supriyono meminta Wali Kota bertindak tegas terhadap Nyohadi. Bahkan dia mendesak pemecatan tersebut segera dilakukan untuk menjaga citra pegawai negeri. “Tidak menunggu terlalu lama,” katanya.
HARI TRI WASONO