Topik


Polisi Tangkap 49 Tersangka Narkoba di Lumajang Sepanjang 2009

TEMPO Interaktif, Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, telah menangkap 49 tersangka kasus narkoba sepanjang 2009. Para tersangka ini merupakan pengedar serta bandar narkoba jenis sabu-sabu, ganja serta pil koplo.

Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Dedy Prasetyo, Sabtu (2/1), mengatakan, para tersangka kasus narkoba tersebut, 19 di antaranya pengedar sabu-sabu, dua pengedar ganja, 11 pengedar pil koplo jenis dextromethorphan, serta tujuh pengedar jamu ilegal.

Sementara sisanya merupakan pemakai atau korban. Sedangkan akibat peredaran narkoba tersebut tujuh orang meninggal dunia lantaran penyalahgunaannya.

Dedy mengatakan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, peredaran narkoba di kota kantong seperti Lumajang tergolong tinggi dengan tingkat penyalahgunaan yang juga tergolong tinggi pula.

Hal ini terlihat dari 49 orang pelaku yang berhasil di tangkap. Sementara itu di tingkatan pengguna, yang paling mendominasi adalah remaja, pelajar, dan generasi muda. Para pengedar narkoba yang ditangkap di Lumajang ini rata-rata hanya kaki tangan para pengedar besar dari Malang, Surabaya, dan Madura.

Upaya untuk menekan pengguna narkoba ini tidak putus-putusnya dilakukan Polres Lumajang, antara lain dengan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Kota Lumajang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan.

Melalui instansi tersebut, kerja sama dilakukan antara lain dengan program-program antinarkoba. Seperti kerja sama dengan Dinas Pendidikan melalui program Weekend Fresh Without Drugs. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan bahaya narkoba.

 

DAVID PRIYASIDHARTA