Pengelolaan Dana Abadi Dinilai Perlu Diatur Undang-Undang

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini mengatakan pengelolaan dana abadi umat perlu diatur dalam undang-undang. Tujuannya, supaya penggunaan dana abadi lebih mudah dikontrol. Selain itu, fungsi dana abadi umat pun bisa lebih dirasakan oleh umat Islam.

Selama ini, kata Jazuli, penggunaan dana abadi masih belum jelas. Ia mencontohkan, mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar yang ditahan karena menggunakan dana abadi. Dana abadi juga sering digunakan untuk kondangan para pejabat Departemen Agama. “Dana abadi milik umat, bukan milik pejabat,” ujar Jazuli saat dihubungi, Ahad (3/1).

Di sisi lain, Jazuli melanjutkan, dana abadi umat tak dikelola dengan baik karena ada ketakutan mengalami nasib seperti Said Agil. Padahal, dana itu bisa digunakan dengan lebih baik. Misalnya, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat. “Sangat sayang kalau dana besar ini diendapkan begitu saja,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Undang-Undang, kata dia, harus mengatur sejauh mana dana abadi umat bisa digunakan. Bisa saja uang itu diinvestasikan. Tapi, harus ada jaminan jumlah pokoknya tak boleh berkurang. “Perlindungan ini harus ada dalam undang-undang,” kata dia.

Menurut dia, undang-undang nantinya juga perlu mengatur pembentukan semacam badan pengawas pengelolaan dana abadi. Badan pengawas ini bisa terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi massa. Badan ini akan mengawasi dan mengevaluasi penggunaan dana abadi. “Supaya penggunaan dana itu tak semaunya sendiri,” ujar Jazuli.

PRAMONO