Penari dan Pengelola Bellair Bandung Dikenai Wajib Lapor

TEMPO Interaktif, BANDUNG- Polisi tidak menahan penari dan pengelola kafe Bellair Bandung. Mereka hanya diwajibkan lapor ke Polwiltabes Bandung setiap hari.

"Karena setelah kami tongkrongi lebih dari dua jam, mereka masih melakukan tarian seksi dengan mengenakan penutup dan hotpans" kata Komisaris Andree Ghama, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Bandung, Senin (4/1).

Empat penari "streptease" itu digelandang polisi setelah aparat mengerebek cafe itu, Jumat (1/1) subuh. Cafe di kawasan Jalan Pasir Kaliki -- sekarang HOS Cokroaminoto-- Bandung itu baru saja mengelar tarian erotis pada malam perayaan tahun baru. Ikut pula digelandang, pengelolanya.

Mereka terancam dijerat dijerat pasal-pasal dalam Undang-undang tentang Pornografi dan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun lokasi pentas tari
(ruangan musik) sementara ditutup hingga proses pemeriksaan selesai.

Kasus ini kini ditangani Polwiltabes Bandung. Meski begitu, kata Andree, polisi belum menetapkan siapa yang jadi tersangka.

ERICK P HARDI