Kasus Tari Erotis di Kafe, Enam Tersangka Wajib Lapor

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung menetapkan enam tersangka dalam kasus tari erotis di Bel Air Café & Music Lounge, Bandung, Senin (4/1). Keenam tersangka terdiri dari empat perempuan penari asal Jakarta serta dua pengelola Bel Air.

"Para tersangka tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat mewakili Kepala Poliltabes Bandung Komisaris Besar Imam Budi Supeno di kantornya, Senin (4/1).

Alasan tidak ditahan, Arman melanjutkan, karena para tersangka dinilai kooperatif, antara lain tidak berupaya melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi pelanggaran. "Mereka tetap datang memenuhi kewajiban lapor ke kantor polisi tiap hari," kata dia.

Arman juga menyebutkan empat tersangka penari sebagai model pornografi dijerat pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sedangkan dua pengelola Bel Air sebagai fasilitator pornografi dikenai pasal 34 Undang-Undang tentang Pornografi dan pasal 282 KUH Pidana. "Ancaman pasal 282 (KUH Pidana) hanya maksimal satu tahun penjara, tapi ancaman pasal Undang-Undang Pornografi maksimalnya lebih dari lima tahun,"kata Arman.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain empat set pakaian dalam perempuan dan empat celana pendek. Juga uang sebanyak Rp 1,09 juta dari keempat penari. "Menurut pengakuan penari uang itu tip dari pengunjung," imbuh Arman. Sedangkan jumlah saksi yang diperiksa ada delapan orang. Itu terdiri dari keenam tersangka dan dua petugas pengamanan cafe.

Lebih jauh Arman menjelaskan, keempat penari sexy dancing didatangkan dari Jakarta oleh pengelola cafe. "Mereka (penari) datang ke lokasi menjelang show, setelah selesai mereka kembali ke Jakarta."

Arman menambahkan, keempat penari mengakui perbuatannya. "Mereka mengaku menari-nari sexy dancing,"katanya.

Hingga kini Arman menolak menyebutkan identitas keempat penari perempuan itu. "Kalau dua pengelola inisialnya N dan Y," tandas dia.

 

ERIK P HARDI