Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bandung Bekuk Komplotan Pemalsu SIM

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung membekuk empat tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi golongan A dan C, pada Rabu (30/12). Tersangka terdiri dari pelaku pembuat SIM palsu bernama WG Pranoto (49 tahun), serta tiga perantara pemesanan Deny Yustian (37), Karna (26), Dudung (35).

"Pelaku pembuat SIM palsu mengaku sudah membuat 60 lembar SIM palsu untuk 60 pemesan sejak sekitar tiga bulan lalu," kata Kepala Polwiltabes Bandung Komisaris Besar Imam Budi Supeno di kantornya, Senin (4/1). "Pemesan harus bayar ongkos membuat SIM palsu Rp 250 ribu kepada pelaku."

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit komputer, alat pemindai (scanner), dan printer. Juga satu SIM palsu, tiga lembar printable card untuk bahan kartu SIM serta delapan lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk berikut pasfoto berwarna pemesan. "Pengungkapan kasus ini berasal laporan seorang korban yang mengadu ke Satuan Lalu Lintas (Polwiltabes) bahwa SIM barung baru diterimanya ternyata palsu," kata Imam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat menuturkan Pranoto membuat SIM palsu atas pesanan melalui perantara Deny, Karna, dan Dudung. "Syaratnya pemesan menyerahkan fotokopi KTP, foto berwarna, contoh tanda tangan sidik jari. Juga biaya pembuatan Rp 250 ribu," jelas dia.

Arman menghimbau agar warga segera melapor polisi bila menemukan SIM yang dimilikinya dicurigai palsu. Perbedaan SIM palsu dengan yang asli biasanya kasat mata. "SIM palsu buatan tersangka misalnya tanpa tanda register, tanda air, bahan card-nya pun terasa beda dengan yang asli," terang dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka Pranoto mengaku SIM palsu dibuat dengan terlebih dahulu memindai kartu SIM asli. Setelah semua masuk komputer, data terkait lu diedit suai data pemesan SIM. Terakhir data baru di komputer tersebut dicetak di atas printable card. Lalu diserahkan kepada pemesan melalui perantara."Printable card untuk membuat ID card biasa saya beli dari toko di kawasan Pagarsih seharga Rp 15 ribu," katanya. "SIM palsu saya buat kalau ada pesanan saja."

Ia mengaku SIM palsu dibikin sendiri di rumahnya di kompleks Sanggar Indah Banjaran ED nomor 3 RT 09/06 Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. "Saya buat sejak lima bulan lalu buat nambah-nambah uang dapur. Pekerjaan asli sehari-hari saya di bidang percetakan, membuat setting dengan komputer dan juga usaha sablon," aku bapak dari tiga anak itu.

ERIK P HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.


Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.


Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.


Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Ilustrasi mobil di Jepang. (Foto: TEMPO/Rafif Rahedian)
Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?


Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA
Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.


Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.


Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?


Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.


Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.


Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!